Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah

Jum'at, 24 November 2023 | 14:43 WIB
Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam beberapa kasus, bisa jadi pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK mobil. Sebagai contoh, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjual mobil tersebut.

Ada beberapa cara yang bisa dipilih jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Namun dokumen apa saja yang perlukan untuk melakukan blokir STNK.

Syarat Blokir STNK Mobil

Berikut merupakan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan proses pemblokiran STNK.

- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan

- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga

- Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan

Baca Juga: Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas

- Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI