Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya

Kamis, 23 November 2023 | 20:05 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya
Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  

Oleh karena itu, STNK yang hilang tentu harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nanun bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Berikut langkah yang perlu dilakukan sebagaimana dilansir dari laman Suzuki Indonesia, Kamis (23/11/2023):

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri

- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang.

- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

- Surat pernyataan bermaterai

Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI