Suara.com - Modus penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas sedang marak di Indonesia. Beberapa korban bahkan sampai kehilangan ratusan juta rupiah karena tertipu.
Penipuan segitiga adalah jenis kejahatan di mana pelaku atau penjahatnya berperan sebagai perantara. Sehingga yang ditipu bukan saja pembeli mobil, tetapi juga penjual.
Dalam penipuan segitiga, pelaku kejahatan beroperasi dari jauh lewat internet atau via pesan singkat saja. Ia akan selalu menghindar untuk bertemu langsung. Kepada calon pembeli, sang penipu akan mengaku sebagai penjual mobil.
Untuk memuluskan muslihatnya, penipu akan menawarkan harga lebih murah dari harga asli yang dipatok pemilik mobil. Pelaku juga akan mendesak korban untuk membayar secepatnya agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga murah.
Sementara pemilik mobil biasanya tidak tahu-menahu jika mobilnya sudah ditawarkan ke calon pembeli dengan harga sangat murah. Biasanya mobil yang ditawarkan, sudah lebih dulu diiklankan di internet sehingga bisa dimanfaatkan oleh penipu.
Jika transaksi sudah terjadi dan uang ditransfer ke rekening penipu, maka pembeli baru sadar menjadi korban saat bertemu dengan pemilik mobil yang asli.
Menghindari penipuan segitiga
Agar terhindar dari penipuan segitiga, seperti dilansir dari Mobbi, situs jual beli mobil bekas Astra, kamu perlu memperhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Periksa identitas penjual dan surat-surat kendaraan
Baca Juga: Penjualan Mobil Bekas Lesu, Carsome PHK Ratusan Pekerja di Indonesia dan Thailand
Sebelum bertransaksi, pastikan penjual memiliki identitas yang jelas. Mintalah nomor telepon dan cek alamat penjual mobil secara teliti.