Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya

Selasa, 21 November 2023 | 16:25 WIB
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
Ilustrasi helm (Pexels/Mixu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang elektronik di tahun 2023 ini sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm.

Namun, bagi sebagian pengendara justru kebijakan ini di salah gunakan dan tidak sedikit yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak pakai helm.

Lalu berapakah besaran denda tilang yang harus dibayarkan jika terekam tilang elektronik tidak pakai helm?

Dikutip dari laman Daihatsu, Selasa (21/11/2023), pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.

Baca Juga: Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Untuk penggunaan helm sendiri tidak boleh asal, dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm.

Maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Demikian denda tilang tidak pakai helm bagi pengendara ataupun penumpang bila terekam tilang elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI