Suara.com - Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan penertiban knalpot brong atau tidak standar secara hunting system di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan dua hari di akhir pekan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 18-19 November 2023. Di mana sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar dikenakan sanksi tilang
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Kompol Dr Doddy Triantoro mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas sejumlah 94 pelanggar.
“Kami melakukan penindakan dengan hasil 2 (Dua) unit KBM Knalpot tidak Standar (Bronk) dan tanpa TNKB serta tanpa surat surat kendaraan yang sah dan 92 (Sembilanpuluh Dua) unit SPM Knalpot Tidak Standar (Bronk)”, kata Kasat Lantas dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Ini 3 Alasan Sebaiknya Tidak Memodifikasi Knalpot Sepeda Motor
Menurut Kasat Lantas, para pelanggar diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama”, ungkap Kasat Lantas.