Suara.com - Cara melihat pajak motor di STNK saat ini sudah dapat di cek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor.
Hal tersebut sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.
Besaran pajak motor atau PKB tiap daerah berbeda-beda.
Bagi Anda yang penasaran, biaya pajak motor yang dibayarkan sebenarnya bisa dilihat secara online, berikut penjelasannya:
Melalui Situs e-Samsat
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Cara melihat pajak motor di STNK secara online yang pertama, Anda bisa melihatnya melalui situs e-Samsat.id dengan memperhatikan langkah berikut:
Langkah pertama buka halaman browser baik melalui PC atau smartphone. Kemudian
ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut.
Isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode plat hingga provinsi.
Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua, Anda bisa melihat pajak motor melalui aplikasi e-Samsat. Berikut langkah selengkapnya.
Baca Juga: Chery Merangsek ke 10 Besar Merek Otomotif yang Diminati di Indonesia
Unduh aplikasi e-Samsat di ponsel terlebih dahulu, lalu instal. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang tertera pada plat kendaraan.
Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak dan tempo pembayarannya.
Melalui SMS
Cara ketiga, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Anda bisa mengirim pesan melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor. Contohnya: Info B/3770/SKL/Merah.
Setelah Anda mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga Anda menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, dan info kendaraan lengkap. Demikian cara melihat pajak motor di STNK secara online.