Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tengah digelar di banyak provinsi, bahkan beberapa di antaranya berlanjut hingga akhir tahun.
Adapun tujuan utama dari pemutihan pajak mobil maupun sepeda motor ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
Masyarakat tentunya juga akan mendapat banyak manfaat melalui program pemutihan pajak ini. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB II.
Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan laman Bapenda Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai dengan 16 Desember 2023.
Baca Juga: DFSK Gelora E Diharapkan Jadi Solusi Bisnis di Era Kendaraan Listrik
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diengkapi, Senin (20/11/2023):
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Persyaratan
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Baca Juga: Federal Oil Kembali Kantongi Penghargaan Sebagai Pelumas Terpercaya untuk Kendaraan Roda Dua
Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan:
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan bisa dilakukan di kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).