Langkah berikutnya Anda bisa menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
Langkah awal, buka layanan pesan singkat di ponsel Anda. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD.
Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'. Kemudian pilih opsi 'Info Ranmor'.
Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
Sebagai informasi, informasi di atas dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan di Jakarta. Ada beberapa alternatif yang bisa Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.