Suara.com - Cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, sepertinya masih banyak yang belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat memastikan bila informasi kendaraan sebenarnya sudah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
Cek Pajak Lewat Website
Langkah pertama yang bisa diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS