Suara.com - Cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, sepertinya masih banyak yang belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat memastikan bila informasi kendaraan sebenarnya sudah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
Cek Pajak Lewat Website
Langkah pertama yang bisa diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Langkah berikutnya Anda bisa menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
Langkah awal, buka layanan pesan singkat di ponsel Anda. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD.
Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'. Kemudian pilih opsi 'Info Ranmor'.
Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
Sebagai informasi, informasi di atas dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan di Jakarta. Ada beberapa alternatif yang bisa Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.