Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Jum'at, 10 November 2023 | 11:14 WIB
Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1. Dengan begitu, pengendara perlu membayarkan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.

Pelanggaran ganjil genap

Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Bonceng tiga

Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Demikian kisaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan ketika terkena tilang elektronik. Untuk mengecek apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, bisa diakses di laman https://etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI