Suara.com - Besaran denda tilang elektronik kerap kali menjadi pertanyaan pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar peraturan lalu lintas.
Karena seperti diketahui, tilang elektronik merupakan sistem tilang baru yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem tilang ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Adanya kamera CCTV tersebut, akan memudahkan pihak Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas beserta pelanggaran yang terjadi secara real time. Dengan begitu, segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik sehingga pelanggar tidak dapat berkelit lagi atas pelanggaran yang telah dibuat.
Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Kemarau Panjang Melanda Indonesia, Garda Oto Bagikan Tips Jaga Tiga Komponen Penting Mobil
Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:
Tidak Memakai Helm
Menurut Pasal 290, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik, maka dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Bermain Smartphone ketika berkendara
Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang bermain gawai (smartphone) ketika berkendara, maka Anda akan dijerat dengan Pasal 289. Oleh karena itu Anda dikenakan denda berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Tips Berkendara Roda Dua Bagi Kaum Perempuan, Cek Rute dan Kelengkapan Berkendara Sangat Perlu
Tidak memakai sabuk pengaman
Kecanggihan kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam tindakan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terekam oleh kamera CCTV tersebut, maka pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 289 sehingga dikenakan denda berupa kurungan penjara selama sebulan atau membayar denda tidak memakai sabuk pengaman maksimal Rp250.000.
Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan
Pengendara yang terekam kamera CCTV tilang elektronik melakukan pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas ataupun marka jalan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. Pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.
Menggunakan plat nomor polisi palsu
Ketika pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dijerat dengan Pasal 280. Pada Pasal ini pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
Melanggar batas kecepatan berkendara
Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ.
Menerobos lalu lintas
Untuk pengendara yang suka menerobos lalu lintas, akan dijerat dengan Pasal 287 sehingga mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lawan arah
Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1. Dengan begitu, pengendara perlu membayarkan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.
Pelanggaran ganjil genap
Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Bonceng tiga
Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Demikian kisaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan ketika terkena tilang elektronik. Untuk mengecek apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, bisa diakses di laman https://etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.