Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy memiliki harta kekayaan sebanyak Rp20,6 miliaran. Dari data yang dipaparkan, dirinya rupanya juga memiliki sejumlah koleksi mobil mewah.
Garasi mobil Eddy rupanya cukup mentereng, ia memiliki koleksi mobil berupa satu unit Mini Cooper 5 Door A/T lansiran 2015 yang merupakan merek mobil mewah asal Inggris. Tidak hanya itu, dirinya juga memiliki mobil edisi terbatas yang tidak dimiliki semua orang.
Tecatat ada Jeep Cherokee Limited lansiran 2014 dengan nilai Rp428 juta. Terakhir ada Honda Odyssey tahun 2014, yang nilainya Rp314 juta.
Baca Juga: Ini Alasan Electrum Belum Jual Motor Listrik H5 untuk Umum
Semua mobil milik Edward Omar Sharif Hiariej statusnya perolehan atas hasil sendiri, tercatat dirinya tak memilki motor dalam data LHKPN.
Sebagian besar harta yang dimiliki Edward Omar Sharif Hiariej adalah aset tanah dan rumah senillai Rp 23 miliar. Dia juga memiliki kas dan setara kas Rp 1.933.937.234. Tetapi dia punya utang Rp 5.449.440.788 jadi total hartanya Rp 20.694.496.446.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Ini 3 Alasan Sebaiknya Tidak Memodifikasi Knalpot Sepeda Motor
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.