Pemerintah Terus Dorong Standarisasi Baterai Motor Listrik di Indonesia

Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:55 WIB
Pemerintah Terus Dorong Standarisasi Baterai Motor Listrik di Indonesia
Ilustrasi standarisasi baterai motor listrik. (rideapart.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk mendorong akselerasi kendaraan listrik. Salah satu strategi yang terus digodok adalah dengan melakukan standarisasi baterai motor listrik

Disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya terus berdiskusi dengan para produsen motor listrik untuk mencari cara melakukan standarisasi baterai agar transisi menuju kendaraan listrik bsa lebih cepat tercapai.

"Kami ingin membuat masyarakat sebagai calon konsumen bisa lebih nyaman dengan adanya standarisasi (baterai)," jelas Agus, saat ditemui di IMOS+ 2023, di ICE, BSD City, Tangerang, Banten.

Lebih lanjut, Menperin menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan arahan agar standarisasi baterai bisa segera terwujud.

Baca Juga: Electrum Gandeng Perusahaan Teknologi Percepat Produksi Sepeda Motor Listrik

"Cepat atau lambat, kita harus punya standar dari motor listrik," tegasnya.

Agus juga menyampaikan, standarisasi baterai yang dimaksud, akan fokus kepada konstruksi baterai, mulai dari segi perakitan komponen hingga jenis sel yang digunakan.

Dengan mulai seragamnya baterai di Indonesia ini, industri otomotif, khususnya di sektor roda dua listrik akan bisa semakin berkembang dan menyerap tenaga lokal.

Subsidi Motor Listrik

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Baca Juga: Honda dan Mitsubishi Sepakati Kerjasama untuk Menjajaki Bisnis Kendaraan Listrik

Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,. jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. .Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik yang berbasis NIK terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI