Suara.com - Belum lama ini puluhan mobil mengalami pecah ban saat melintas di jalan tol layang MBZ (Sheikh Mohamed Bin Zayed) arah Cikampek, pada Kamis (19/10/2023).
Setelah dilakukan penelusuran untuk mencaritahu penyebabnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) sebagai pengelola mengungkapkan, ternyata ditemukan besi yang tertanam di sambungan aspal tepatnya di KM 18+400.
General Manager dan Pemeliharaan PT JCC, Desti Anggraeni mengatakan, petugas menemukan besi yang menacap pada expansion joint di jalur satu yang menyebabkan 21 kendaraan pecah ban saat melewati lokasi tersebut.
“Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada pukul 17.20 WIB,” ujar Desti dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Kendaraan Listrik Hasilkan Emisi Lebih Tinggi, Begini Kata Kemenperin
Lebih lanjut, pihak pengelola meminta maaf karena telah merugikan puluhan pengendara mobil yang mengalami pecah ban. Pihak pengelola pun telah melakukan perbaikan serta penyisiran hingga ujung tol layang, termasuk arah sebaliknya.
“Melakukan penyisiran dari mulai KM 10 sampai KM 48, baik pada jalur menuju Cikampek, atau arah sebaliknya. JCC meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut,” tulis keterangannya.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ yang beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah nama menjadi MBZ.
Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat.
Berhak Ajukan Klaim
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," imbuh Desti.
Adapun batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam, dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim. Perlengkapan dokumen yang diperlukan diantaranya Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol, serta nomor rekening pengguna jalan yang menglami pecah ban.