Cukup ketikkan kode provinsi, dan lanjutkan dengan nomor yang ada di plat kendaraan, Anda dapat mengetahui status pembayaran pajak kendaraan yang Anda miliki.
Misalnya saja Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, maka format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG kemudian kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, data status pajak kendaraan Anda akan bisa diketahui.
2. Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini tadinya bernama e-Samsat, dan berevolusi menjadi SIGNAL. Penggunaannya untuk mengetahui pajak kendaraan cukup mudah.
- Unduh aplikasinya
- Login dan daftarkan diri Anda
- Isi formulir secara lengkap mengenai data diri dan data kendaraan
- Cermati status pajak kendaraan yang Anda miliki
- Pilih opsi pembayaran jika ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi tersebut
Mudah dan praktis bukan? Anda benar-benar tidak perlu meninggalkan sofa Anda yang nyaman di rumah untuk tahu pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.
3. Situs Resmi Samsat
Cara ketiga adalah menggunakan layanan di situs resmi Samsat yang ada. Situsnya sendiri ada pada samsat.info, atau Anda dapat menggunakan situs-situs resmi Samsat sesuai dengan daerah domisili Anda. Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka situs resmi Samsat yang menjadi domisili Anda (DKI Jakarta pada www.jakarta.go.id/e-samsat dan Jawa Barat pada bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/)
- Isi data yang diperlukan, pastikan semua data benar dan sesuai dengan berkas yang Anda miliki
- Pantai biaya pajak yang muncul terkait kendaraan yang Anda miliki
Itu tadi sekilas tentang cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah tanpa meninggalkan rumah. Semoga informasi ini berguna untuk anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi