3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 07:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo) - cara cek pajak kendaraan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai di jagad media sosial X  bahwa mobil yang ditumpangi Anies dan Muhaimin belum membayar pajak. Hal ini dilihat dari angka yang tertera pada plat nomor yang digunakan, meski kemudian diberitakan pajak mobil tersebut sudah dibayar dan berlaku. 

Unggahan ini sendiri dilakukan oleh akun @YRadianto atau Aki Tulalit. Ia mengunggah sebuah tweet yang berisi tangkapan gambar pasangan Anies dan Muhaimin menaiki sebuah mobil, dan memberi highlight pada plat nomornya.

Tapi terlepas dari kejadian ini, bagaimana cara cek pajak kendaraan apakah masih berlaku, menunggak, atau sudah tidak berlaku?

Mengetahui cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau tidak sangat penting. Apalagi dalam mendekati masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi

Sebab ketika kampanye massa partai politik ataupun pasangan capres-cawapres kerap menggunakan konvoi kendaraan baik motor atau mobil di jalan raya. Nah, masyarakat juga  bakal menyoroti pajak kendaraan yang dipakai dalam konvoi kampanye itu.

Mudah, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan

Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata pajak kendaraan ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu. Namun tentu saja hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Anda tahu benar cara cek pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah.

Ada tiga cara yang bisa Anda gunakan.

1. Melalui SMS

Baca Juga: Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Gedung Arsip Samsat Daan Mogot, Korsleting Listrik

Pesan singkat dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang Anda miliki. Namun demikian pengecekan dengan cara ini baru bisa dilakukan pada beberapa provinsi di Indonesia saja, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Cukup ketikkan kode provinsi, dan lanjutkan dengan nomor yang ada di plat kendaraan, Anda dapat mengetahui status pembayaran pajak kendaraan yang Anda miliki.

Misalnya saja Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, maka format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG kemudian kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, data status pajak kendaraan Anda akan bisa diketahui.

2. Aplikasi SIGNAL

Aplikasi ini tadinya bernama e-Samsat, dan berevolusi menjadi SIGNAL. Penggunaannya untuk mengetahui pajak kendaraan cukup mudah.

  • Unduh aplikasinya
  • Login dan daftarkan diri Anda
  • Isi formulir secara lengkap mengenai data diri dan data kendaraan
  • Cermati status pajak kendaraan yang Anda miliki
  • Pilih opsi pembayaran jika ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi tersebut

Mudah dan praktis bukan? Anda benar-benar tidak perlu meninggalkan sofa Anda yang nyaman di rumah untuk tahu pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.

3. Situs Resmi Samsat

Cara ketiga adalah menggunakan layanan di situs resmi Samsat yang ada. Situsnya sendiri ada pada samsat.info, atau Anda dapat menggunakan situs-situs resmi Samsat sesuai dengan daerah domisili Anda. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Buka situs resmi Samsat yang menjadi domisili Anda (DKI Jakarta pada www.jakarta.go.id/e-samsat dan Jawa Barat pada bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/)
  • Isi data yang diperlukan, pastikan semua data benar dan sesuai dengan berkas yang Anda miliki
  • Pantai biaya pajak yang muncul terkait kendaraan yang Anda miliki

Itu tadi sekilas tentang cara cek pajak kendaraan secara online dengan mudah tanpa meninggalkan rumah. Semoga informasi ini berguna untuk anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI