3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2023 | 07:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo) - cara cek pajak kendaraan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai di jagad media sosial X  bahwa mobil yang ditumpangi Anies dan Muhaimin belum membayar pajak. Hal ini dilihat dari angka yang tertera pada plat nomor yang digunakan, meski kemudian diberitakan pajak mobil tersebut sudah dibayar dan berlaku. 

Unggahan ini sendiri dilakukan oleh akun @YRadianto atau Aki Tulalit. Ia mengunggah sebuah tweet yang berisi tangkapan gambar pasangan Anies dan Muhaimin menaiki sebuah mobil, dan memberi highlight pada plat nomornya.

Tapi terlepas dari kejadian ini, bagaimana cara cek pajak kendaraan apakah masih berlaku, menunggak, atau sudah tidak berlaku?

Mengetahui cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau tidak sangat penting. Apalagi dalam mendekati masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Sebab ketika kampanye massa partai politik ataupun pasangan capres-cawapres kerap menggunakan konvoi kendaraan baik motor atau mobil di jalan raya. Nah, masyarakat juga  bakal menyoroti pajak kendaraan yang dipakai dalam konvoi kampanye itu.

Mudah, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan

Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata pajak kendaraan ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu. Namun tentu saja hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Anda tahu benar cara cek pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah.

Ada tiga cara yang bisa Anda gunakan.

1. Melalui SMS

Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi

Pesan singkat dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang Anda miliki. Namun demikian pengecekan dengan cara ini baru bisa dilakukan pada beberapa provinsi di Indonesia saja, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI