Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dipastian akan kembali menggelar tilang emisi mulai 1 November 2023. Mengatisipasi terjadinya kemacetan, Dinas Perhubungan DKI mengaku sudah membuat rekayasa lalu litas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, atisipasi kemacetan lalu lintas akibat adanya tilang emisi dilakukan dengan menyiapkan petugas dan barier pembatas jalan.
"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan, akan ada barier, akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," ucap Syafrin Liputo, dikutip Jumat (20/10/2023).
Syafrin menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih peduli. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan layanan uji emisi gratis.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Brunei Darussalam, Shayne Pattynama Ungkapkan Keluhan
"Artinya, masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," tuturnya.
Terkait masalah teknisnya, Syafrin menyampaikan, kegiatan ini sifatnya masih sama. Para petugas akan menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi.
"Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk database e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian ditempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang," pungkasnya.
Sanksi yang diberikan akan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menentukan denda maksimum untuk roda dua Rp250 ribu dan roda empat Rp500 ribu.
Baca Juga: Jalur Alternatif Macet dan Rekayasa Lalin Demo Buruh di Patung Kuda Jakarta Pusat