Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.

1. Melalui aplikasi JAKI

Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.

  • Buka Aplikasi JAKI
  • Lalu, ketik “emisi” pada search bar
  • Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
  • Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
  • Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)

2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id

Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id

  • Buka situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ 
  • Pilih menu "Lokasi Uji Emisi Roda 2" atau "Lokasi Uji Emisi Roda 4"
  • Sebelumnya cek dulu kendaraan Anda sudah lolos uji emisi atau tidak dengan memasukkan nomor kendaran pada kolom yang tersedia di situs tersebut
  • Tekan menu bar "Layanan" dan pilih "pemesanan uji emisi"
  • Pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisinya (roda 2 atau roda 4)
  • Isi form dengan lengkap, mulai dari tanggal, lokasi uji emisi hingga data diri anda
  • Simpan dan pakai bukti pemesanan online uji emisi itu untuk datang ke lokasi yang sudah anda pilih

Namun yang paling penting juga adalah pastikan kendaraan anda yang akan diuji emisi berada dalam kondisi prima. Servis dahulu kendaraan anda terlebih dahulu.

Seperti itulah cara agar tidak kena tilang uji emisi yang dendanya mencapai Rp 500 ribu dimana bakal diterapkan kembali pada 1 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI