Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan kembali pada bulan depan, tepatnya 1 November 2023. Lantas bagaimana agar tidak kena tilang uji emisi?

Tentunya, cara agar tidak kena tilang uji emisi adalah dengan memastikan kendaraan anda lolos uji emisi. Dengan kata lain motor maupun mobil kalian memiliki sertifikat uji emisi.

Penerapan tilang uji emisi pada November 2023 nanti ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.

Ia memberitahu bahwa razia tilang uji emisi dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Suarajakarta.id, Ani mengatakan, kebijakan razia tilang ini kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

Denda Tilang Uji Emisi

Sebenarnya denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi adalah

  • Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
  • Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu

Cara Agar Tidak Kena Tilang Uji Emisi

Baca Juga: Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI

Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI