Mitsubishi Belum Berencana Lakukan Penyesuaian Harga di Tengah Kenaikan BBM

Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:05 WIB
Mitsubishi Belum Berencana Lakukan Penyesuaian Harga di Tengah Kenaikan BBM
Test Drive Mitsubisho XForce di Karawang. (Foto: MMKSI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indnesia (MMKSI) mengaku belum berencana untuk melakukan penyesuaian harga produk di tengah melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

Director of Marketing and Sales Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro mengatakan saat ini pihaknya memang belum ada rencana. Karena memang akan banyak sekali pertimbangan sebelum melakukan penyesuian harga produk.

"Untuk saat ini kita belum ada rencana penyesuaian harga produk (mobil). Tetapi penyesuaian harga itu satu hal yang memang ada dan tidak hanya Mitsubishi tapi nantinya akan menyesuaikan dengan banyak faktor," ujar Irwan Kuncoro, di sela pembukaan diler Mitsubishi Cibubur, Selasa (3/10/2023).

"Sekali lagi khusus untuk kenaikan BBM, saat ini Mitsubishi belum ada rencana menaikkan harga," tambah Irwan.

Baca Juga: Siapkan Uang Lebih, Harga BBM Pertamax Naik Lagi Jadi Rp 14.000

PT Pertamina (Persero) mulai menaikan harga BBM non subsidi seperti Pertamax per 1 Oktober 2023. Selain Pertamax, jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yaitu, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Secara rinci, untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax naik Rp 700/liter, dari Rp 13.300/liter menjadi Rp 14.000/liter.

Kemudian, harga BBM Pertamax Turbo juga alami kenaikan dari sebelumnya Rp 15.900/liter menjadi Rp 16.600/liter.

Lalu, harga BBM Pertamina Dex alami kenaikan dari Rp 16.900/liter menjadi Rp 17.900/liter. Selanjutnya, harga BBM Dexlite juga naik dari Rp 16.350/liter menjadi Rp 17.200/liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," dikutip dari situs Pertamina.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Menyusul BBM Jenis Pertamax, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI