"Indonesia mempunyai tantangan yang besar, dengan total populasi penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta orang yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau masih memiliki indeks literasi di bawah 50 persen pada 2022. Ditambah perkembangan era digital yang terjadi saat ini di mana pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 juta orang, namun tidak disertai dengan literasi digital yang baik," papar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Sedangkan Rizal Edy Halim memberikan pandangan, "Hak perlindungan konsumen adalah hak universal yang berlaku untuk setiap golongan. Perlindungan konsumen adalah landasan yang adil, yang memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan, memiliki hak untuk bertransaksi yang adil, layanan yang aman, dan informasi yang jujur tentang produk keuangan."
FIFGROUP sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
"Sebagai perusahaan pembiayaan yang juga termasuk dalam PUJK, kami memahami bahwa tanggung jawab kami tidak hanya terbatas pada bisnis, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan konsumen," kata Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGROUP.