Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Rabu (30/8/2023).
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca Juga: Yamaha Akui Ogah Terburu-Buru Jualan Motor Listrik di Indonesia
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Sebelumnya, untuk mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik jenis baru dengan sejumlah kriteria penerima bantuan dan mekanisme pengajuan.
Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Subsidi Motor Listrik Kurang Peminat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik masih rendah.
Baca Juga: PLN dan Aismoli Gelar Konvoi 200 Motor Listrik
Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengevaluasi ulang pemberian bantuan alias subsidi kendaraan listrik yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji ulang pemberian subsidi untuk program konversi motor listrik.
"Ya kita per sekarang Rp 7 juta kan, tapi kita lagi melihat kok Rp 7 juta ini gak banyak yang daftar apakah ini kurang atau seperti apa, itu juga salah satu yang akan masuk," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM.