Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Subsidi Motor Listrik Kurang Peminat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik masih rendah.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengevaluasi ulang pemberian bantuan alias subsidi kendaraan listrik yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit.
Baca Juga: Yamaha Akui Ogah Terburu-Buru Jualan Motor Listrik di Indonesia
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji ulang pemberian subsidi untuk program konversi motor listrik.
"Ya kita per sekarang Rp 7 juta kan, tapi kita lagi melihat kok Rp 7 juta ini gak banyak yang daftar apakah ini kurang atau seperti apa, itu juga salah satu yang akan masuk," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM.