Suara.com - Mobil bekas masih menjadi pilihan masyarakat yang belum mampu membeli mobil baru. Hal ini tentu saja karena harga mobil bekas yang memang jauh lebih terjangkau.
Namun demikian, ada hal yang tentunya penting untuk diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.
Disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, dalam talkshow yang digelar Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) baru-baru ini, saat ini membeli mobil bekas juga harus mengecek status tilang elektronik.
Jika nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut masih dalam status aktif dan belum melakukan pembayaran atas denda, maka pemilik baru nantinya tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Asal Nurut Saat Ditilang, Tanyakan Ini ke Polisi Sebagai Syarat
"Jadi harus diselesaikan dulu, kalau tidak, nanti tidak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelas Aldo, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Aldo memberi contoh, tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar itu senilai Rp500 ribu, lalu mobil tersebut juga melanggar ganjil genap, ada denda sebesar Rp250 ribu, serta berkendara sambil mengoperasikan smartphone dikenakan denda Rp500 ribu.
"Jadi semua denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu baru bisa melakukan balik nama atau perpanjang STNK," tegas Aldo.
Selain itu, untuk meminimalisir hal tersebut, layanan jual beli mobil bekas Caroline, berani memberikan layanan yang berkualitas serta menghadirkan garansi untuk setiap unit yang dipasarkan. Dengan demkian calon pembeli mobil bekas tidak perlu khawatir tertipu.
Dalam penjelasannya, CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, Jany Candra, mengungkapkan pemberian garansi serta menjamin kualitas unit yang ditawarkan, akan memberikan keuntungan pada konsumen.
Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Tidak Dikirim via WhatsApp, Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan
"Kami sangat memahami kekhawatiran dan risiko yang sering dihadapi pelanggan dalam membeli mobil bekas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi dengan meluncurkan program Garansi 7G+. Melalui program ini, kami ingin memberikan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan kami," kata Jany Candra.
Adapun terkait jaminan dan garansi yang dihadirkan di setiap unit mobil tersebut, antara lain meliputi kondisi mesin, transmisi, AC, rem, kelistrikan, penggerak dan kemudi.
Tidak sebatas itu, jaminan lain yang juga diberikan adalah memastikan bahwa setiap mobil yang dijual terbebas dari masalah.