Intip Biaya Pajak Kijang Innova Zenix Sebelum Membelinya

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:30 WIB
Intip Biaya Pajak Kijang Innova Zenix Sebelum Membelinya
Toyota Kijang Innova Zenix lebih gesit dan responsif [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biaya pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli Kijang Innova Zenix. Pasalnya salah satu produk MPV jagoan dari Toyota ini berhasil mecuri perhatian sejak diluncurkan pada akhir tahun lalu.

Kijang Innova Zenix sendiri tersedia dalam mesin hybrid dan bensin. Model ini  menjadi mobil hybrid pertama yang diproduksi langsung oleh Toyota di Indonesia.

Mobil ini memiliki 3 varian yakni G, V, dan Q. Kijang Innova  Zenix G dan V ditawarkan dalam 2 jenis mesin, hybrid dan bensin. Namun berapa sebenarnya biaya pajak kendaraan yang harus dikeluarkan jika tertarik membeli Kijang Innova Zenix.

Pajak Kijang Innova Zenix

Baca Juga: Protes Harga Tembus hingga Rp 42 Ribu, Supplier Daging Ayam Gelar Konvoi Kendaraan Keliling Bantul

Salah satu yang menjadi pertimbangan calon konsumen dalam memilih mobil adalah pajak tahunan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan usai satu tahun pemakaian.

Tercatat harga Toyota Kijang Innova Zenix V Gasoline seharga Rp 467 juta (on the road). Untuk pajaknya sendiri berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor maka per tahun 2022 sebesar Rp 375 juta.

Dikali faktor bobot sebesar 1,05 kali plus dikali 2% untuk PKB mobil pertama besarannya Rp 7,875 juta. Tentu nilai tersebut belum termasuk penambahan sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp 143 ribu.

Jadi bagi yang tertarik untuk membeli Kijang Innova Zenix, maka Anda perlu merogoh kocek setidaknya Rp 8,018 juta.

Sedangkan untuk Kijang Innova Zenix tipe Q Hybrid jika melihat berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2022 Innova Zenix Q Hybrid sebesar Rp 491 juta.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Samarinda Melonjak Naik

Setelah dikali nilai bobot sebesar 1,05 dan pajak mobil pertama 2%, pajak tahunannya sebesar Rp 10,311 juta. Bila ditambah dengan SWDKLLJ maka totalnya Rp 10,454 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI