Moeldoko Akui Subsidi Kendaraan Listrik Berjalan Lambat

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:42 WIB
Moeldoko Akui Subsidi Kendaraan Listrik Berjalan Lambat
Ilustrasi kendaraan listrik [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Periklindo, Moeldoko mengakui saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait subsidi kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Moeldoko, pemberian subsidi kendaraan listrik dari pemerintah saat ini seakan berjalan lambat.

"Perkembangan pemberian subsidi itu kok lambat, untuk itu kemarin kita rapat mengevaluasi kebijakan itu dimana letaknya. Apa yang jadi masalah," ujar Moeldoko, di sela pameran kendaraan listrik PEVS 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Moeldoko, ada beberapa hal yang sedang dievaluasi. 

Baca Juga: Yamaha Peroleh Sederet Penghargaan di Otomotif Award 2023, Termasuk Produk Gaya Retro Grand Filano Hybrid-Connected

Pertama karena subsidi tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat dan kedua bisa ada restitusi. 

"Jadi pajak 10% dan 1 persen ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restursi, nah dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah maka itu akan menjadi beban bagi diler diler itu," jelasnya.

Maka itu, Moeldoko berharap ke depannya kebijakan ini bisa lebih meringangkan dan simpel. Sehingga tidak menyulitkan bagi siapapun.

"Untuk itu ini jadi bahan diskusi. Bagaimana mensiasati itu agar memudahkan dan meringankan dan sederhana, tidak menyulitkan siapapun," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah mengumumkan skema insentif untuk mobil listrik. Di mana, memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Baca Juga: Honda ADV160 Raih Anugerah Bike of The Year di Otomotif Award 2023

Artinya, pembeli mobil listrik hanya membayar 1 persen saja dari 11 persen yang seharusnya. Mobil-mobil listrik yang mendapatkan insentif sendiri harus memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) capai 40 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI