Suara.com - Insentif untuk pembelian kendaraan listrik, termasuk bus listrik, sudah mulai diberlakukan. Bantuan ini, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).
Namun, terdapat syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program Kementerian Perindustrian maka diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Selain itu, syarat juga berlaku untuk TKDN 20 sampai 40 persen, dengan diberikan insentif 5 persen. Dengan begitu, konsumen hanya membayarkan PPN sebesar 6 persen.
Salah satu pabrikan bus listrik asli Indonesia, Mobil Anak Bangsa (MAB) mengungkapkan terus mengejar sertifikasi TKDN sebagai syarat mendapatkan bantuan pemerintah.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Bus Listrik Buatan PT Mobil Anak Bangsa
"Kita lagi urus, saya kalau ngomong sekarang takut kalau keluar sertifikasi tidak sesuai. Tapi, saya confidence di atas 25 persen (TKDN)," ujar Direktur Utama MAB, Kelik Irwantono, di kantor MAB, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Kelik, untuk sertifikasi TKDN bus listriknya akan mencakup semua model, baik yang 8 meter ataupun 12 meter.
"Kapasitas produksi kita masih kecil, 150 sampai 200 unit per tahun. Kalau mau naikin, kita butuh ekspansi dan tergantung pasar," tegas Kelik.
Kelik mengaku, saat ini pihaknya sudah berhasil melokalkan sekitar 35 persen dari bagian bus.
"Yang masih impor itu baterai, kami bekerja sama dengan CATL. Kemudian controller dan axle, kenapa impor karena belum diproduksi di sini," pungkasnya.
Baca Juga: MAB Siap Rambah Segmen Truk dan Angkutan Lengkapi Jajaran Kendaraan Listrik di Indonesia