Suara.com - Mudik menjadi momen yang dinanti-nanti banyak orang, apalagi bila menggunakan mobil pribadi. Namun jangan lupa, perjalanan jauh bisa membuat tubuh lelah dan tidak nyaman.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, jangan lupa memperhatikan kesiapan dan kondisi kesehatan diri sendiri seperti istirahat, menjaga makanan yang dikonsumsi, berpakaian nyaman hingga tidak mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kecelakaan akibat kelalaian pengendara dapat dijerat hukuman, sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
Disebutkannya, bahwa menurut pasal itu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dan jika dampak yang dihasilkan lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.
Baca Juga: Sebelum Perjalanan Libur Lebaran 2023, Mari Rawat Sekering Sepeda Motor
Dalam rangka Libur Lebaran 2023, Asuransi Astra memberikan hadiah spesial bagi para pemudik berupa polis Garda Healthtech Lite yang berkunjung ke 14 Pos Siaga Astra yang tersebar di sepanjang jalur mudik Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Program ini berlaku selama periode Astra Siaga Lebaran 19 hingga 27 April 2023.
Sedangkan Garda Oto, produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Astra juga mengajak warganet untuk bersama-sama membagikan momen dan cerita #PeaceofMindMoment selama mudik lebaran melalui sosial media Instagram dan raih kesempatan mendapatkan hadiah saldo AstraPay total Rp 7,5 juta untuk 25 orang dengan foto & cerita menarik 17 April – 1 Mei 2023. Informasi lengkap: bit.ly/PeaceOfMindMomentMudik.
Garda Oto dari Asuransi Astra juga berbagi tips memastikan kondisi tubuh fit saat mengemudi saat mudik. Menurut The Real Driving Center (RDC) Indonesia, berikut langkah-langkahnya:
Istirahat yang cukup
- Pastikan beristirahat atau tidur selama tujuh hingga sembilan jam, dan tidak berkendara mendekati atau saat waktu tidur serta mengatur perencanaan perjalanan yang baik.
- Seperti mengatur waktu untuk berkendara dan juga menyisipkan waktu beristirahat dua jam sekali di rest area yang dilewati. Gunanya selain sampai tujuan sesuai jadwal, ini juga dapat membantu mencegah rasa kantuk untuk pengendara dengan mendapatkan istirahat yang pas dan cukup untuk berkendara dengan aman.
Konsumsi makanan sehat
- Makanan sehat sangat penting untuk menjaga tubuh tetap fit, tidak hanya untuk saat mengemudi namun untuk melakukan aktivitas lainnya sehari-hari.
- Konsumsilah makanan yang mengandung karbohidrat kompleks dan protein, seperti roti gandum, daging ayam, sayuran, dan buah-buahan. Hindari makanan yang terlalu berlemak, terlalu banyak gula atau caffein karena bisa membuat tubuh merasa lelah dan tidak nyaman.
Jaga cairan tubuh
- Puasa dapat menyebabkan kurangnya cairan dalam tubuh, yang dapat membuat tubuh cepat merasa lelah dan tidak fokus sehingga dapat membahayakan pengemudi.
- Pastikan untuk menjaga cairan tubuh dengan meminum air secukupnya saat sahur dan berbuka.
Lakukan olah raga ringan
- Melakukan olah raga ringan sebelum memulai perjalanan dapat membantu tubuh tetap bugar.
- Jika merasakan letih kembali akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area dan lakukanlah peregangan otot atau berjalan sejenak untuk mengurangi ketegangan pada otot-otot dan aliran darah dapat kembali lancar serta me-refresh pikiran agar badan tidak lemas dan otak dapat kembali segar sehingga dapat melanjutkan perjalanan.
Gunakan pakaian yang nyaman
- Pakaian yang nyaman dapat membantu menjaga kesehatan tubuh selama berkendara.
- Hindari menggunakan pakaian yang terlalu ketat atau terlalu longgar.
- Gunakan pakaian yang nyaman dan mudah bergerak sehingga tubuh tidak merasa kaku atau tertahan selama perjalanan.
Tidak mengonsumsi minuman beralkohol
- Berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik.
- Hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi dan juga kurungan.
- Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.