Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:56 WIB
Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima
Subsidi Mobil Listrik 2023: Besaran, Jadwal Pemberian dan Syarat Penerima - Sales Promotion Girl (SPG) berpose di depan mobil listrik Wuling Air Ev yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (13/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan subsidi mobil listrik telah diresmikan oleh Pemerintah. Untuk mendapatkan subsidi ini, ada beberapa syarat yang perlu diketahui. Nah, berikut ini syarat penerima subsidi kendaraan mobil listrik lengkap dengan besarannya dan jadwal pemberian subsidi.

Sebelum mengetahui apa saja syarat penerima subsidi mobil listrik, mari simak terlebih dulu jadwal pemberian subsidi kendaraan mobil listrik dan besarannya.

Besaran dan Jadwal Subsidi Mobil Listrik

Jadi, bantuan subsidi ini akan diberikan Pemerintah mulai tanggal 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Adapun besaran subsidi yang diberikan yaitu Hyundai Ioniq 5 akan menerima subsidi Rp 70 juta sampai Rp80 juta dan Wuling Air Ev sekitar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Subsidi diberikan untuk 35.900 unit kendaraan mobil listrik 

Baca Juga: Ganti Konsep, Formula E 2024 Tidak Pakai Sirkuit Ancol, Jalan Medan Merdeka dan Sudirman-Thamrin Jadi Opsi Lintasan

Jika masyarakat tertarik mendapatkan subsidi mobil listrik, maka bisa langsung datang ke dealer dengan bawa KTP. Namun, pemberian subsidi ini dibatasi hanya 1 NIK dalam satu keluarga.

Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya jika ingin mendapatkan subsidi mobil listrik. Untuk selengkapnya, simak berikut ini syarat penerima subsidi mobil listrik yang dilansir dari berbagai sumber. 

Syarat Penerima Subsidi Mobil Listrik

1. Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)

2. Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Baca Juga: Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Diberlakukan, Catat Tanggalnya

3. Pelanggan listrik 450-900 VA.

Perlu diingat, berdasarkan ketentuan dasar pemberian subsidi KBLBB (kendaraan listrik berbasis baterai), masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti yang disebutkan hanya dapat menerima bantuan subsidi satu kali. Oleh karena itu, dianjurkan  untuk memanfaatkan bantuan subsidi tersebut seefektif mungkin.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Selain subsidi kendaraan listrik, bantuan subsidi juga diberikan untuk motor listrik. Adapun bantuan subsidi yang diberikan sekitar Rp 7 juga untuk 200 unit motor listrik.

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin menerima subsidi motil listrik.

1. Motor dalam kondisi layak dan berkapasitas 100-150 cc

2. Hanya satu motor listrik yang dapat dikonversi per kepemilikan.

3. Motor dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)

4. Motor yang dikonversi harus mempunyai surat-surat lengkap dan aktif.

5. Nama pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Demikian ulasan mengenai subsidi mobil listrik dan motor listrik lengkap dengan besaran, kapan diberikan, dan syarat penerima subsidi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI