Suara.com - Bantuan subsidi mobil listrik telah diresmikan oleh Pemerintah. Untuk mendapatkan subsidi ini, ada beberapa syarat yang perlu diketahui. Nah, berikut ini syarat penerima subsidi kendaraan mobil listrik lengkap dengan besarannya dan jadwal pemberian subsidi.
Sebelum mengetahui apa saja syarat penerima subsidi mobil listrik, mari simak terlebih dulu jadwal pemberian subsidi kendaraan mobil listrik dan besarannya.
Besaran dan Jadwal Subsidi Mobil Listrik
Jadi, bantuan subsidi ini akan diberikan Pemerintah mulai tanggal 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Adapun besaran subsidi yang diberikan yaitu Hyundai Ioniq 5 akan menerima subsidi Rp 70 juta sampai Rp80 juta dan Wuling Air Ev sekitar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Subsidi diberikan untuk 35.900 unit kendaraan mobil listrik
Jika masyarakat tertarik mendapatkan subsidi mobil listrik, maka bisa langsung datang ke dealer dengan bawa KTP. Namun, pemberian subsidi ini dibatasi hanya 1 NIK dalam satu keluarga.
Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya jika ingin mendapatkan subsidi mobil listrik. Untuk selengkapnya, simak berikut ini syarat penerima subsidi mobil listrik yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Penerima Subsidi Mobil Listrik
1. Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
2. Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
3. Pelanggan listrik 450-900 VA.