Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Peindustrian resmi mengeluarkan subsidi motor listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret. Berikut harga motor Gesits dan jenisnya yang merupakan salah satu kendaraan yang masuk daftar subsidi.
Merangkum berbagai sumber, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut calon pembeli cukup datang ke dealer dengan membawa KTP dan akan mendapat potongan harga jika masuk dalam daftar penerima subsidi.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK melalui KTP. Di situ akan dilihat apakah bisa mendapat bantuan. Apabila berhak, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," katanya.
Ada beberapa merek motor listrik yang masuk dalam daftar subsidi, salah satunya adalah Gesits. Motor ini masuk dalam daftar karena memiliki setidaknya 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyebut masyarakat akan mendapat subsidi hingga Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik.
Pemerintah juga melakukan beberapa aksi pencegahan seperti menghindari aksi pemborongan, dengan memberikan subsidi untuk satu orang saja per satu NIK. Selain itu, pihak produsen juga dilarang menaikkan harga kendaraan selama mendapat subsidi.
Harga Motor Gesits dan Jenisnya
Merangkum gesitsmotors.com, Gesits adalah pionir produsen motor listrik buatan Indonesia yang sudah dikembangkan sejak tahun 2018 dan kini sudah resmi meluncurkan dua jenis andalannya.
Setidaknya ada empat alasan mengapa kita harus bangga memilih Gesits sebagai kendaraan alternatif untuk mengurangi ketergantungan kendaraan dengan energi fosil.
Baca Juga: Info Lengkap Subsidi Motor Listrik 2023, Berlaku 20 Maret
- Buatan Indonesia
Gesits adalah motor listrik berbasis baterai hasil karya anak bangsa yang dirakit dan diproduksi di Indonesia.