Suara.com - Saat terjadi hujan lebat, jarak pandang pengemudi kendaraan berpotensi menurun drastis. Beberapa pengemudi berpikir mobilnya tidak terlihat oleh pengemudi lain sehingga melakukan "inisiatif" menyalakan lampu darurat atau lampu hazard.
Memang jadi terlihat, akan tetapi tidakkah terpikir ada potensi bahaya?
Kendaraan-kendaraan di belakang tidak akan pernah tahu, mobil dengan lampu hazard akan belok ke kiri atau ke kanan. Sehingga bisa menimbulkan tabrakan.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, tindakan menyalakan atau mengaktifkan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya adalah tindakan kurang tepat.
Pertama bisa menyilaukan, mengganggu fokus, dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard. Pasalnya lampu ini berkedip secara terus-menerus, sehingga akhirnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
![Aplikasi Garda Oto yang melayani 24 Jam [Dok Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/19/83048-garda-oto-2.jpg)
Penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ):
lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu-lintas, atau sedang mengganti ban. Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.
"Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara bisa menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra.
Selain perlu konsentrasi dan patuh penggunaan lampu hazard, ia menambahkan bahwa sebelum mengemudi di bawah cuaca ekstrem harus memastikan tubuh dalam keadaan fit dan prima.
Baca Juga: Asuransi Astra Lewat Garda Mobile Otocare Meraih Top Mobile Application Awards 2022
Persiapkan pula mobil dalam keadaan baik dan normal, yaitu dengan cara memeriksa lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan bekerja dengan baik.