Kasus Penabrakan dan Perusakan Kaca Mobil Honda Brio di Senopati Jakarta, Simak Perlindungan Asuransi yang Bisa Didapat

Senin, 13 Februari 2023 | 18:36 WIB
Kasus Penabrakan dan Perusakan Kaca Mobil Honda Brio di Senopati Jakarta, Simak Perlindungan Asuransi yang Bisa Didapat
Pengemudi Toyota Fortuner menyerang Honda Brio [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bab II Pengecualian, Pasal 3

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orangtua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3 ... 1.3.5.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI