Suara.com - Sebuah tindakan laga penuh aksi, sayangnya bukan di scene film telah terjadi dini hari Minggu (12/2/2023) di dekat ruas Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebuah ketidaktertiban lalu-lintas terjadi, melibatkan Toyota Fortuner, Honda Brio, airsoft gun, serta pedang samurai. Ditambah aksi pecah kaca mobil setelah pengejaran.
Pengemudi Honda Brio yang menjadi korban mengisahkan kronologi kejadian. Satu unit Toyota Fortuner pelat nomor B 2276 SJD tampak melaju melawan arah. Pengemudi Honda Brio menggunakan lampu dim empat kali untuk minta ruang gerak dan pengemudi Toyota Fortuner bergeming. Tidak bergerak sama sekali.
Saat akhirnya memberikan ruang, disertai perkataan kasar. Tidak sampai di situ, Toyota Fortuner mengejar Honda Brio lantas pengemudi turun, serta melakukan aksi pemecahan kaca menggunakan airsoft gun dan pedang samurai. Usai menumpahkan emosi, meninggalkan lokasi begitu saja, sementara korban melaporkan kejadian via media sosial dan ke kantor Polisi.
Apakah Honda Brio yang menjadi korban dihancurkan mendapatkan ganti rugi dari asuransi kendaraan bermotor?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra memaparkan tindakan atas mobil yang mengalami perbuatan jahat bisa mendapatkan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kondisi
yang termasuk dicover asuransi adalah bila mobil berada dalam kondisi perbuatan jahat, tawuran, pencegahan, huru-hara, pengambilalihan kekuasan, dan seterusnya.
Definisi perbuatan jahat dalam klausul asuransi mobil adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah ata vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
"Agar bisa dicover asuransi, tentunya kendaraan memiliki asuransi mobil. Juga tidak terkena pengecualian. Antara lain mengemudi mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melanggar rambu, dan kejadian muncul tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Dan tidak lupa ditambahkan, penggunaan mobil sendiri juga sesuai fungsi.
"Misalnya di polis asuransi menyatakan untuk pemakaian pribadi atau privat, akan tetapi saat kejadian tengah dijadikan mobil rental atau terima uang dari usaha komersial," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.
Juga dipaparkannya meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan, yaitu:
- comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan
- TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah. Laporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani 24 jam.
Juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dengan durasi pelaporan kerugian selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Berikut polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia:
Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan;
1.4. ....
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bab II Pengecualian, Pasal 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orangtua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3 ... 1.3.5.