Suara.com - Sebuah tindakan laga penuh aksi, sayangnya bukan di scene film telah terjadi dini hari Minggu (12/2/2023) di dekat ruas Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebuah ketidaktertiban lalu-lintas terjadi, melibatkan Toyota Fortuner, Honda Brio, airsoft gun, serta pedang samurai. Ditambah aksi pecah kaca mobil setelah pengejaran.
Pengemudi Honda Brio yang menjadi korban mengisahkan kronologi kejadian. Satu unit Toyota Fortuner pelat nomor B 2276 SJD tampak melaju melawan arah. Pengemudi Honda Brio menggunakan lampu dim empat kali untuk minta ruang gerak dan pengemudi Toyota Fortuner bergeming. Tidak bergerak sama sekali.
Saat akhirnya memberikan ruang, disertai perkataan kasar. Tidak sampai di situ, Toyota Fortuner mengejar Honda Brio lantas pengemudi turun, serta melakukan aksi pemecahan kaca menggunakan airsoft gun dan pedang samurai. Usai menumpahkan emosi, meninggalkan lokasi begitu saja, sementara korban melaporkan kejadian via media sosial dan ke kantor Polisi.
Apakah Honda Brio yang menjadi korban dihancurkan mendapatkan ganti rugi dari asuransi kendaraan bermotor?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra memaparkan tindakan atas mobil yang mengalami perbuatan jahat bisa mendapatkan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor.
![Garda Siaga selalu siap memberikan bantuan terhadap berbagai kebutuhan darurat pelanggan Garda Oto [Dok Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/08/42230-garda-oto-asuransi-astra-24-jam.jpg)
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kondisi
yang termasuk dicover asuransi adalah bila mobil berada dalam kondisi perbuatan jahat, tawuran, pencegahan, huru-hara, pengambilalihan kekuasan, dan seterusnya.
Definisi perbuatan jahat dalam klausul asuransi mobil adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah ata vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
"Agar bisa dicover asuransi, tentunya kendaraan memiliki asuransi mobil. Juga tidak terkena pengecualian. Antara lain mengemudi mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melanggar rambu, dan kejadian muncul tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Dan tidak lupa ditambahkan, penggunaan mobil sendiri juga sesuai fungsi.
"Misalnya di polis asuransi menyatakan untuk pemakaian pribadi atau privat, akan tetapi saat kejadian tengah dijadikan mobil rental atau terima uang dari usaha komersial," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.