Viral Mobil Pengunjung Taman Safari Kena Headbutt Singa, Apakah Asuransi Kendaraan Akan Berikan Ganti Rugi?

Senin, 13 Februari 2023 | 11:11 WIB
Viral Mobil Pengunjung Taman Safari Kena Headbutt Singa, Apakah Asuransi Kendaraan Akan Berikan Ganti Rugi?
Singa tidak sengaja headbutt mobil pengunjung Taman Safari II Prigen (Tiktok @youkopi107)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan kemarin, salah satu kabar viral adalah mobil pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur tersenggol raja hutan sehingga cover lampu sein kiri belakang pecah. Mau turun serta minta pertanggungjawaban tidak mungkin, mengingat kejadiannya melibatkan dua ekor singa yang tengah bertikai dan salah satunya tidak sengaja headbutt, membentur Toyota Yaris warna merah pakai kepalanya.

Beberapa topik bahasan adalah kondisi si raja hutan pascakejadian, apakah badannya baik-baik saja. Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.

Mobil rusak diseruduk singa [Foto: Tangkapan layar Instagram]
Cover lampu sein kiri belakang Toyota Yaris yang tersenggol singa [Tangkapan layar Instagram]

Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini. Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.

Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.

Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.

Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Baca Juga: Viral Dua Singa Bermain-main dan Mobil Terseruduk, Apakah Satwanya Baik-baik Saja?

Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI