Viral Mobil Pengunjung Taman Safari Kena Headbutt Singa, Apakah Asuransi Kendaraan Akan Berikan Ganti Rugi?

Senin, 13 Februari 2023 | 11:11 WIB
Viral Mobil Pengunjung Taman Safari Kena Headbutt Singa, Apakah Asuransi Kendaraan Akan Berikan Ganti Rugi?
Singa tidak sengaja headbutt mobil pengunjung Taman Safari II Prigen (Tiktok @youkopi107)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan kemarin, salah satu kabar viral adalah mobil pengunjung Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur tersenggol raja hutan sehingga cover lampu sein kiri belakang pecah. Mau turun serta minta pertanggungjawaban tidak mungkin, mengingat kejadiannya melibatkan dua ekor singa yang tengah bertikai dan salah satunya tidak sengaja headbutt, membentur Toyota Yaris warna merah pakai kepalanya.

Beberapa topik bahasan adalah kondisi si raja hutan pascakejadian, apakah badannya baik-baik saja. Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.

Mobil rusak diseruduk singa [Foto: Tangkapan layar Instagram]
Cover lampu sein kiri belakang Toyota Yaris yang tersenggol singa [Tangkapan layar Instagram]

Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini. Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Viral Dua Singa Bermain-main dan Mobil Terseruduk, Apakah Satwanya Baik-baik Saja?

Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.

Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.

Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Baca Juga: Lampu Sein Pecah Gegara Dihajar Singa, Pemilik Yaris Tak Sudi Berdamai: Jujur, Salaman Aje Ane Gak Mau

Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:

1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. ....

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Bab II Pengecualian, Pasal 3

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 kendaraan digunakan untuk:
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orangtua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3 ... 1.3.5.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI