Suara.com - Jalan tol atau jalan bebas hambatan adalah lintasan yang membutuhkan konsentrasi tinggi para pengemudi kendaraan roda empat atau lebih. Ada batas laju minimal serta maksimal yang wajib dipenuhi bagi siapa saja yang menggunakan lintasannya.
"Jalan tol diciptakan untuk memberikan kemudahan untuk kita semua, para pengendara, kemudahan untuk beraktivitas dan bermobilitas. Sayang jika kemudahan yang telah diberikan ini tidak diiringi dengan kesadaran aman berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain sehingga kita perlu saling menghargai satu sama lain," papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra.
Menurutnya, jalan yang jenjang dan terlihat sepi memang terlihat mudah dilewati. Padahal, di situlah risiko gampang bermunculan karena sikap santai dan lupa diri dan membuat pengemudi menyepelekan satu dan dua hal serta ngebut.
![Lindungi kendaraan Anda setiap saat dengan asuransi mobil Garda Oto dari Asuransi Astra [PT Asuransi Astra].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/08/19983-asuransi-astra-02-suaradotcom.jpg)
"Sehingga penting memerhatikan hal-hal di atas agar tetap berkendara aman namun tetap nyaman untuk diri sendiri dan orang lain," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.
Asuransi Astra, bagian dari PT Astra International Tbk, sebuah perusahaan nasional yang memiliki 245 anak usaha antara lain bidang otomotif dan asuransi, membagikan tips berkendara di jalan tol yang diberikan Training Director The Real Driving Center (RDC) Indonesia, Marcell Kurniawan.
Berikut tips berkendara di jalan tol selalu aman dan nyaman, dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra, sebagaimana diterima Suara.com:
Jaga kecepatan kendaraan
- Pastikan menaati batas minimum dan maksimum kecepatan kendaraan yang telah diatur oleh rambu lalu-lintas yang terdapat di jalan tol. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu maupun membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
- Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), batas kecepatan minimum kendaraan di tol adalah 60 km per jam, sedangkan kecepatan maksimum kendaraan ada dua, yaitu 80 km per jam untuk tol dalam kota dan 100 km per jam untuk tol luar kota.
- Apabila melebihi batas kecepatan maksimum, maka potensi terjadinya kehilangan kendali terhadap kendaraan semakin tinggi, jarak henti kendaraan semakin jauh, meningkatkan konsumsi BBM, mengurangi efektivitas peralatan pelindung seperti safety belt dan air bag, serta meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera yang lebih buruk.
Gunakan lajur yang tepat
- Sesuai rambu jalan tol, lajur kiri digunakan untuk kendaraan lambat, lajur tengah untuk kendaraan cepat, dan lajur kanan untuk mendahului.
- Pastikan menggunakan lampu sein saat akan mendahului dan tidak menjadi lane hogger (kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya tidak ada kendaraan lain) karena akan mengganggu lalu-lintas kendaraan yang ingin mendahului.
- Jangan pernah mendahului dari bahu jalan.
Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan
- Selalu ingat mengenai aturan tiga detik, yaitu menjaga jeda kendaraan kita dengan kendaraan di depan selama tiga detik agar memiliki jarak dan waktu yang cukup untuk bereaksi atau berhenti saat ada bahaya.
- Apabila jalanan hujan atau licin, tambahkan jedanya menjadi lima detik.
Rasakan dan segera sadari apabila ada indikasi kerusakan pada kendaraan