Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan bahwa kualitas kendaraan listrik di Indonesia telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Jangan menganggap kalau barang produksi Indonesia ini kurang mumpuni. Kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi syarat keselamatan," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Antara di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Kukuh menyampaikan, saat ini terdapat tiga perusahaan yang memproduksi mobil listrik di Indonesia yakni Wuling, Hyundai, dan DFSK.
Menurut dia, meski tergolong teknologi baru di Indonesia, kendaraan listrik yang diproduksi ketiga produsen itu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, laik jalan, serta aman untuk pengguna jalan yang lain.
Baca Juga: Menko Luhut Usul Pajak PPN Mobil Listrik Dapat Diskon 10 Persen Jadi 1 Persen
Tidak hanya produksi kendaraan di dalam negeri, mobil listrik yang diimpor dalam kondisi Completely Built Up (CBU) juga dipastikan telah memenuhi unsur keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan data Gaikindo, total penjualan mobil di Indonesia sebanyak 1.048 juta unit sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.681 unit merupakan mobil kategori hybrid, plug in hybrid, dan full electric vehicle.
Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, Gaikindo berharap agar infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hingga layanan home charging terus diperbanyak.
Selain itu, Gaikindo juga berharap agar kondisi perekonomian terus tumbuh agar daya beli masyarakat dapat meningkat.
"Kalau ekonomi kita terus tumbuh saya yakin pengguna kendaraan listrik akan meningkat. Kita harapkan industri tetap maju, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi," katanya.
Baca Juga: B35 Akan Diluncurkan Februari, Gaikindo Risau soal Euro 4 dan Kandungan Air dalam BBM
Sebagai informasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2022 telah menetapkan sebanyak 34 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik.
Adapun, terkait sistem kendaraan listrik terdiri dari dua bagian, yakni keselamatan dan performa. Untuk komponen, terdiri dari baterai dan komponen penggerak listrik (motor, inverter, dan converter).
Sementara infrastruktur, terdiri dari sistem charging, konektor charging serta komunikasi antar-muka. Standar-standar tersebut sebagian besar mengadopsi standar internasional, khususnya untuk kendaraan mobil dan sepeda motor. [Antara]