Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 21:04 WIB
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo - Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. Meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri tentunya jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa ataupun calo. Terdapat dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dilengkapi. 

Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. Simak cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memanglah cukup ribet, dan bagi yang belum mengetahui prosesnya, silahkan simak ulasan berikut ini. 

Dokumen dan Syarat Mutasi Motor 

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.

Contohnya, mutasi motor dari Jogja ke Cikarang, maka pemilik baru harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Jogja. Lantas apa dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dibawa ? 

• Fotocopy STNK serta membawa juga yang asli. 

BPKB asli dan fotocopy 

• Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa. 

Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini

• Kuintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy. 

• Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan. 

• Kemudian apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli. 

Semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar. Sebenarnya seluruh proses mutasi motor tak serumit yang dibayangkan. Akan tetapi, yang membuat malas melakukannya sendiri lantaran harus menyita banyak waktu.  

Itulah dokumen dan syarat mutasi motor yang harus Anda persiapkan. Jika ingin lebih menghemat biaya, semua proses bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI