Suara.com - Mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. Meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri tentunya jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa ataupun calo. Terdapat dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dilengkapi.
Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. Simak cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.
Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memanglah cukup ribet, dan bagi yang belum mengetahui prosesnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor
Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.
Contohnya, mutasi motor dari Jogja ke Cikarang, maka pemilik baru harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Jogja. Lantas apa dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dibawa ?
• Fotocopy STNK serta membawa juga yang asli.
• BPKB asli dan fotocopy
• Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
• Kuintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.