Polres Batang Berhasil Amankan 14 Remaja Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran

Kamis, 19 Januari 2023 | 21:07 WIB
Polres Batang Berhasil Amankan 14 Remaja Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah berhasil menangkap 14 remaja yang diduga terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang korban bernama Arya Hardi Putra (21) warga Kelurahan Karangasem Selatan meninggal dunia.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Polres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto di Batang, Kamis (19/1/2023), mengatakan bahwa 14 pelaku yang masih berusia remaja dan di bawah umur itu berasal dari anggota geng motor The_Boys_Streso.

Kasus berawal ketika seorang pelaku yang tergabung dalam akun media sosial The_Boys_Streso pada Kamis (12/1/2023) mendapat pesan dari geng Amerika252Gans yang berisikan "war" atau tawuran di depan SMPN 17 Pekalongan.

Ilustrasi senjata tajam [dok. Polres Jakarta Pusat]
Ilustrasi senjata tajam [dok. Polres Jakarta Pusat]

Kemudian, pelaku akun itu meneruskan kepada rekannya dalam satu grup hingga kemudian belasan remaja berkumpul di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan, dengan membawa tiga bilah katana dan dua celurit, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Volkswagen Pimpin Penjualan Mobil Listrik Berbasis Baterai, Buktikan Konsistensi Produksi Kendaraan Elektrifikasi

Setelah memarkirkan kendaraan di depan SMPN 17 Pekalongan, anggota geng motor menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo yang masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

"Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya," jelas AKBP Mochammad Irwan Susanto.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserseda Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa 14 pelaku memiliki peran masing-masing seperti yang membacok, merencanakan, dan menunggu di atas jok sepeda motor.

Sebanyak 14 pelaku adalah AG (18), MND (18), ZM (17), MNS (15), FAN (15), MAK (18), MA (16), APP (18), MI (21), FIS (21), TA (19), FNW (21), AN (20), dan IR (19).

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengguna Jalan Raya Diimbau Mentaati Peraturan Lalu Lintas, Sepeda Motor Melaju di Jalur Cepat Akan Ditindak

"Adapun barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI