Saat Imlek, Dishub DKI Jakarta Meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:50 WIB
Saat Imlek, Dishub DKI Jakarta Meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Sejumlah perempuan mengikuti parade kebaya dalam kampanye Gerakan Kebaya Goes to UNESCO saat Car Free Day, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (6/11/2022). Sebagai ilustrasi CFD [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khusus Minggu ini (22/1/2023), Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sehubungan Hari Raya Imlek 2574 Kongzili. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Untuk Minggu 22 Januari keseluruhannya tidak ada HBKB," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Peniadaan sementara HBKB atau Car Free Day (CFD) khusus pada Hari Raya Imlek ini tak hanya berlaku di tingkat Provinsi DKI Jakarta, yakni sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman. Melainkan juga di lima wilayah administrasi di Ibu Kota.

Ilustrasi Imlek (Pexels)
Ilustrasi Imlek (Pexels)

Adapun lokasi peniadaan sementara HBKB adalah:

Baca Juga: Promosikan Pariwisata, Pemkab Sukabumi Ajak Komunitas Otomotif

  • Jalan Thamrin dari Patung Kuda sampai Jl Sudirman, di Patung Pemuda Membangun.
  • Lima wilayah administrasi: di Jakarta Pusat berada di Jalan Suryo Pranoto, mulai dari Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
  • Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan.
  • Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
  • Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.

Untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang masuk kalender hari besar keagamaan itu, Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI