Suara.com - Masih ingat peristiwa kriminal menghebohkan di Rejang Lebong, Bengkulu, sekira dua tahun lalu? Enam orang begal merampok petugas kesehatan dan driver ambulans PSC 119 Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu ambulans pelat BD-9177-KY baru saja pulang mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat melewati Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ada enam penjahat beraksi. Tidak saja merampas peralatan dan menguras isi kendaraan, bahkan ponsel driver pun diambil paksa.
Dikutip dari kantor berita Antara, petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah memburu tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 pada 3 Juli 2021 yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari enam orang terduga pelakunya saat ini yang sudah dapat tiga orang, dan tiga orang lagi masih kami cari. Tiga orang yang belum dapat ini sudah menjadi DPO sejak 2021," tandas Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Gibran di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (19/1/2023).
Kasus yang menghebohkan ini diduga melibatkan enam orang sebagai pelakunya, di mana tiga orang sudah terlebih dahulu ditangkap pada 2022 adalah DS warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Kemudian EDS, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, dan terbaru RR alias M (21) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Tiga orang lainnya masih DPO yaitu BY, warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong mengimbau kepada tiga pelaku yang masih buron ini agar segera menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek terdekat atau ke Mapolres Rejang Lebong. Karena jika tertangkap oleh pihaknya akan diberikan tindak tegas.
Sementara itu untuk tersangka RR alias M (21) pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
Tersangka RR terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas yang akan menangkapnya dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong, diketahui jika tersangka RR selain terlibat dalam kasus begal ambulans juga empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya, tiga di antaranya ada laporan polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka RR, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.