ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:08 WIB
ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

Dikutip dari kantor berita Antara, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan tentang pemberlakuan ERP di saat mendatang.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," jelasnya, ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

Baca Juga: Aston Martin DBS 770 Ultimate Edisi Terbatas Menjadi Pemungkas Generasi DBS

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang akan dikenai ERP adalah sepeda motor.

Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki pelat kuning, namun berpelat hitam.

Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Baca Juga: Range Rover Sport Plug-in Hybrid Mendarat di Indonesia, Dilengkapi Peranti Manuver All-Wheel Steering

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan di mana ERP diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati-simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI