Suara.com - Dalam berkendara di jalan raya, para pengguna kendaraan bermotor wajib mentaati peraturan lalu-lintas. Termasuk memahami dan menerapkan aturan peruntukan jalur atau lajur.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalur cepat. Atau di lajur sebelah kanan.
"Kami lakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang memasuki jalur cepat khusus mobil," jelas Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam unggahan itu tampak petugas tengah menindak pengguna sepeda motor yang masuk di jalur cepat dari Semanggi menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepeda motor agar tetap berada di jalur lambat. Dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil.
Sedangkan jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang.
Baca Juga: Sepeda Motor Terendam Banjir? Simak Tips Penanganannya di Sini