Pastikan Asuransi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Sulut-Tim Pembina Samsat Lakukan Sosialisasi di Terminal Angkot

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:13 WIB
Pastikan Asuransi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Sulut-Tim Pembina Samsat Lakukan Sosialisasi di Terminal Angkot
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Samsat Sulut dan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara mengadakan sosialisasi seputar asuransi kecelakaan kendaraan bermotor kepada warga setempat.

Dikutip dari kantor berita Antara, PT Jasa Raharja Sulawesi Utara bersama Tim Pembina Samsat Sulut melakukan sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Amaluddin Salam menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan melalui pembagian brosur kepada masyarakat di sekitar Terminal Malalayang Kota Manado.

Petugas Jasa Raharja membagikan brosur sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat. (ANTARA/HO-Humas JR Sulut).
Petugas Jasa Raharja membagikan brosur sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat. (ANTARA/HO-Humas JR Sulut).

"Sosialisasi sebagai media informasi terkait akan diimplementasikannya Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak," papar Amaluddin Salam.

Baca Juga: Wisatawan Berpotensi Alami Laka Lantas, Pemilik Jasa Rental Dapat Imbauan Perketat Aturan Sewa Kendaraan

Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ di Samsat, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tersebut.

Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Amaluddin Salam juga menyatakan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI