Suara.com - Para turis atau pelancong, baik wisatawan mancanegara atau wisman serta wisatawan Nusantara atau wisnu tidak jarang menyewa kendaraan bermotor untuk dikemudikan sendiri.
Beberapa saat lalu, setelah mengimbau para wisman dan wisnu untuk menggunakan layanan jasa penyewaan didampingi pengemudi yang paham situasi jalan raya setempat, Polda Bali memberikan masukan senada kepada pemilik jasa rental.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Daerah Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Rabu (18/1/2023) mengimbau pemilik jasa rental memperketat aturan terkait sewa kendaraan kepada wisatawan yang menggunakan jasa kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rental, baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah hukum Polda Bali, sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal, agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," saran Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selain memiliki lisensi resmi untuk berkendara, penyewa jasa rental harus selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Yaitu situasi dan kondisi di mana penggunaan lalu-lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan.
Hal ini penting dan mendesak, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran lalu-lintas dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing yang menggunakan kendaraan sewaan.
Menurut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, salah satu penyebab maraknya kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan warga negara asing adalah tidak paham terhadap aturan lalu-lintas yang berlaku. Apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Polda Bali sendiri telah memberlakukan penilangan elektronik melalui sepuluh kamera ETLE yang dipasang di masing-masing polres jajaran.
Oleh karena itu, Polda Bali meminta kerja sama kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor agar memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan baik wisman maupun wisnu, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Seperti misalnya menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain handphone saat berkendara, serta aturan lalu lintas lainnya.
"Kami juga minta wisatawan agar selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas," tandas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Khusus bagi wisatawan yang hendak bepergian jauh, Polda Bali meminta pemilik jasa rental untuk menyiapkan jasa orang lokal yang mengetahui jalur-jalur tertentu untuk menghindari potensi kecelakaan.
"Jika memang diperlukan para pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA tersebut saat berkendara di jalan raya. Ini penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal jalan-jalan yang akan mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali," pungkasnya.