Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hampir habis masa berlakunya, untuk SIM A dan SIM C bisa menuju layanan SIM Keliling atau SIMLing yang disiapkan Polda Metro Jaya. Gerai buka mulau pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dikutip kantor berita Antara dari Instagram @tmcpoldametro, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Demikian pula untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku via layanan SIM Keliling. Namun harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Yaitu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, pemohon diharapkan melengkapi persyaratan, yaitu membawa KTP dan SIM yang masih berlaku dilampiri salinan fotokopi. Juga melakukan pengisian formulir, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling, Hari Ini Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik di Jadetabek
Adapun biaya perpanjangan yang mesti dibayarkan adalah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Daftar SIM Keliling dari Polda Metro Jaya untuk hari ini, Selasa (17/1/2023):
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng