Kebijakan ERP adalah Cara Menyeluruh Mengurai Kemacetan di DKI Jakarta

Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB
Kebijakan ERP adalah Cara Menyeluruh Mengurai Kemacetan di DKI Jakarta
Ilustrasi sosialisasi jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik adalah cara holistik alias menyeluruh untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota Jakarta.

Dikutip dari kantor berita Antara, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin (16/1/2023) menyebutkan ERP adalah cara lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya, yakni three-in-one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta.

Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/CNR ukirsari].
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar. Sebagai ilustrasi [Suara.com/CNR ukirsari].

Selain itu, kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota. Malahan bertambah banyak.

Baca Juga: Monster Energy Yamaha MotoGP Team 2023 Bakal Launching di Jakarta, Fabio Quartararo dan Franco Morbidelli Ikut Datang

"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," lanjut Syafrin Liputo.

Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.

Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.

Sebelumnya, Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 ribu hingga Rp 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.

Baca Juga: Petaka Udara Yeti Airlines 691, Mengapa Begitu Berisiko Terbang di Nepal?

Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan. Yaitu bepergian menggunakan angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.

"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," lanjut Syafrin Liputo.

Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah aturan ERP ditetapkan, nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI