Dua Tahun Pandemi COVID-19, Polresta Bogor Gencarkan Informasi Perpanjangan SIM dan Akses Layanan Keliling

Senin, 16 Januari 2023 | 13:57 WIB
Dua Tahun Pandemi COVID-19, Polresta Bogor Gencarkan Informasi Perpanjangan SIM dan Akses Layanan Keliling
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satlantas Polresta Bogor Kota menggencarkan kembali informasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah dua tahun pandemi COVID-19 berjalan.

Dikutip dari kantor berita Antara, saat pelayanan perpanjangan SIM keliling di Mall Botani Square, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Jawa Barat mengungkap hal ini. Yaitu mengajak masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM kendaraan sepeda motor atau SIM C dan A, dapat mengakses layanan SIM Keliling.

"Informasi perpanjangan SIM perlu digencarkan kembali setelah dua tahun pandemi COVID-19, di mana banyak warga lebih banyak di rumah karena terbatas bepergian," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Senin (16/1/2023).

INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online
INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau seputar kepemilikan SIM beserta masa berlakunya. Agar diperhatikan masyarakat. Dan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Petaka Udara Yeti Airlines 691, Mengapa Begitu Berisiko Terbang di Nepal?

"Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Ia menyebutkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C, yakni membawa KTP dan SIM asli yang masih berlaku serta salinan fotokopi. Juga mengikuti uji psikologi SIM di lokasi dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi. 

Masyarakat akan dilayani sesuai antrean dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM.

"Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes)," kata Kompol Galih Apria.

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.

Baca Juga: Pemerintah Nepal Menetapkan Hari Berkabung Mengenang Korbang Yeti Airlines, Maskapai Ini Menangguhkan Semua Penerbangan

"Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia bisa dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI