Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi untuk memulai pelaksanaan ERP atau Electronic Road Pricing. Yaitu peraturan yang menetapkan nominal pembayaran dalam besaran tertentu kepada para pengguna kendaraan bermotor yang melalui ruasnya.
Rencananya, Pemprov DKI bakal menerapkan ERP di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan sudah berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta soal wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP ini.
"Koordinasi sudah, selalu koordinasi," paparnya di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Kota Surabaya Akan Membangun Radial Road di Kawasan Barat
Ditambahkannya bahwa Polda Metro Jaya akan mengikuti kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Nanti kami ikuti saja alur yang ada di pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD," tukas Irjen Pol Fadil Imran.
"Sekarang ini 'kan belum. Baru wacana," lanjutnya.
Merujuk pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), Pemprov DKI Jakarta memberikan wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau ERP di sejumlah ruas jalan. Operasionalnya pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan regulasi ERP telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Mereka sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.
Baca Juga: Obituari: Jeff Beck, Hot Rodder dan Gitarisnya Para Pemain Gitar Itu Telah Pergi dalam Damai
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahasnya. Salah satu hasilnya, mewajibkan penyelesaian Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.