Suara.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat, Lampung melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan ini tertuang dalam surat No:420/3223/lV.01/2022 yang ditujukan kepada pengawas dan kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pesisir Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pesisir Barat, Suryadi di Pesisir Barat, Jumat (13/1/2023), membenarkan ada larangan itu.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah," ujar Suryadi.
Larangan itu disebutnya diberlakukan karena banyak kasus kecelakaan lalu lintas atau laka lantas terjadi pada anak di bawah umur di Kabupaten Pesisir Barat.
"Karena ada yang membawa motor, jadi tingkat kecelakaan kemarin banyak. Nah, cara mengurangi adalah membuat surat edaran yang melarang siswa SMP membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal itu ternyata berhasil menurunkan tingkat kecelakaan di Pesisir Barat," jelas Suryadi.
Ia menambahkan bahwa manfaat lain dari larangan itu adalah angkutan umum kembali berjalan.
"Dan juga angkot-angkot hidup kembali dan sampai sekarang masih diberlakukan larangan membawa sepeda motor bagi siswa SMP," tandasnya.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau orang tua murid untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan roda dua.
"Kami mengimbau kepada orangtua murid untuk tidak memberikan izin kepada anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah," kata Suryadi.
Baca Juga: Laka Lantas di Ngawi, Mobil Tabrak Pohon Trembesi dan Truk Tronton Parkir