Selain itu, mobil bertenaga listrik juga dimasukkan dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Tujuan insentif dan klasifikasi kendaraan listrik sebagai bagian yang dikecualikan dalam aturan ganjil-genap itu untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.